Baik, Untuk pengajuan BSPS, persyaratannya adalah : 1. Memiliki atau menempati satu satunya rumah dg kondisi rumah tidak layak huni; 2. Status kepemilikan atau penguasaan tanah jelas dan telah diverifikasi sesuai dengan peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang serta tanah tidak dalam status sengketa; 3. serta tingkat kesejahteraan pada desil 1 sampai dengan 4 dtsen dan berpenghasilan paling tinggi ump atau umi dan; 4. Belum pernah menerima bantuan bedah rumah atau program kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah bagi MBR
Untuk pengajuan bisa lewat aplikasi my.go.pkp dg syarat : 1. foto KTP jpg 2. Foto KK jpg 3. Surat tanda bukti kepemilikan tanah 4. Foto rumah tampak depan 5. Rumah tampak samping kanan dan kiri 6. Foto rumah dalam 7. Foto rumah bagian belakang. atau Bisa lewat Desa dengan persyaratan : 1. Dari Desa Bersurat ke Bupati Brebes cq kepala dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman kab Brebes. 2. Lampiran : FC KTP, FC KK, FC bukti kepemilikan tanah, foto rumah depan , foto rumah Kanan dan kiri, foto rumah bagian dalam , foto rumah bagian belakan |