| 1 |
01-10-2026 12:04:25 |
02-10-2026 09:38:38 |
ADMIN SAMBU |
02-10-2026 09:41:07 |
Secara umum, izin dari atasan dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas/ kewajiban kedinasan. Yang perlu dibedakan:
- Sekadar makan/merayakan ulang tahun pribadi saat jam kerja: sebaiknya dilakukan di luar jam kerja atau saat waktu istirahat.
- Jika harus keluar kantor pada jam kerja: sebaiknya meminta izin kepada atasan sesuai mekanisme yang berlaku di instansi.
- Jika meninggalkan tugas tanpa izin: dapat menjadi persoalan kedisiplinan, terutama apabila menyebabkan kewajiban kedinasan tidak dilaksanakan.
- Jika dilakukan pada jam istirahat: pada prinsipnya berbeda karena bukan waktu pelaksanaan pekerjaan, sepanjang tetap mematuhi ketentuan jam kerja dan kembali tepat waktu.
Untuk ASN, ketentuan disiplin saat ini antara lain mengacu pada PPPK, ketentuan disiplin juga perlu dilihat berdasarkan aturan yang berlaku bagi PPPK dan ketentuan internal instansinya. |