Wa'alaikumusalam. Terimakasih sdh menghubungi Sambu untuk menyampaiakan permasalahan yg ada di sekitar kita. Hasil klarifikasi kepada pemilik menara atas aduan sdr farikhin pada tanggal 18 september 2026 melalui aplikasi sambu dapat kami infokan sbb : 1. Bahwa pihak pemilik telah melaporkan pendirian menara kepada pak rt, rw, lurah, camat (Surat Rekomendasi Desa, Surat Rekomendasi Kecamatan) 2. Bahwa pemilik telah melakukan sosialisasi pendirian menara kepada warga (Berita Acara Sosialisasi) 3. Pasal 25 Perda No. 2 Tahun 2014 : Pasal 25 (1) komplek peribadatan; b. komplek pendidikan; d. komplek rumah sakit dan puskesmas; dan f. Zona Bebas Menara untuk lokasi pembangunan semua jenis Menara, meliputi : a. sempadan situ/danau/waduk/bendungan; dan c. cagar budaya. |