AdminLTE Logo Sambat Marang Bupati (SAMBU)

DETAIL BALASAN
KEMBALI    
NO TGL ADUAN TGL DITERUSKAN NAMA SKPD TGL BALASAN BALASAN
1 12-09-2026 19:58:43 14-09-2026 09:51:07 DINSOS 25-09-2026 10:03:23

Menindaklanjuti aduan/keluhan yang disampaikan terkait penyaluran Bantuan Pangan, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut : 

1. Sesuai Petunjuk Teknis yg dikeluarkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada Perkabadan Nomor 349 Tahun 2026, bahwa bantuan pangan beras merupakan bantuan Pemerintah Pusat, dengan penugasan langsung kepada Bulog untuk menyediakan komoditas dan juga menyalurkan kepada warga Penerima Bantuan Pangan (PBP), dengan mengacu pada data DTSEN desil 1-4. 

2. Bulog kemudian memberikan penugasan kepada transponter yang ditunjuk untuk menyalurkan bantuan pangan sampai ke titik bagi. 

3. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes bertugas melakukan pemeriksaan kualitas dan kuantitas beras bantuan di gudang, melakukan sosialisasi dan koordinasi jadwal penyaluran, dan melakukan monitoring penyaluran bersama dengan pihak-pihak terkait. 

4. Kemudian terkait dengan adanya aduan tersebut, kami sudah berkoordinasi dengan pihak transporter untuk menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut di lapangan, dan hasilnya sudah ada informasi sekaligus juga surat pernyataan dari petugas teknis di lapangan dan perangkat Kelurahan Brebes, bawa informasi tersebut tidak benar adanya.