AdminLTE Logo Sambat Marang Bupati (SAMBU)

DETAIL BALASAN
KEMBALI    
NO TGL ADUAN TGL DITERUSKAN NAMA SKPD TGL BALASAN BALASAN
1 05-09-2026 14:29:45 07-09-2026 09:41:20 DINDIKPORA 09-09-2026 10:14:38

LAPORAN TINDAK LANJUT ATAS ADUAN MASYARAKAT


Nomor: B / 800.1.6.2 / 03373 / IX / 2026


I. Dasar Aduan

Telah diterima laporan dari masyarakat mengenai adanya aduan atas nama Novem Hardianto guru PJOK di SMP Negeri 2 Jatibarang Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes, tentang pungutan dan akhlak guru yang diduga terlalu keras dalam mendidik.



II. Tindak Lanjut yang Dilakukan


1. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Brebes melalui Bidang Ketenagaan telah memanggil dan meminta klarifikasi kepada Bapak Novem Hardianto


2. Berdasarkan hasil klarifikasi, dikatahui Saudara Novem Hardianto tidak bermaksud menyampaikan perkataan yang tidak sopan dihadapan siswa. Kata kurang ajar yang dilontarkan tidak ditujukan untuk siswa hanya berupa bentuk kekesalan saja. Mengenai pungutan sebesar Rp. 5000,- per minggu akan disesuaikan dengan kesepakatan kelas dan sesuai dengan kemampuan siswa. Uang kas yang dikumpulkan dipergunakan untuk keperluan siswa dan tidak ada paksaan. Saudara Novem Hardianto juga berkomitmen untuk tidak akan mengulangi perkataan yang dianggap tidak sopan. dan berjanji untuk melakukan merubah perilakunya.


III. Kesimpulan dan Rekomendasi


1. Saudara Novem Hardianto telah memberikan klarifikasi atas dugaan pungutan dan akhlak guru yang terlalu keras dalam mendidik. Saudara Novem Hardianto menyatakan tidak bermaksud berkata tidak sopan, tidak memiliki tendensi apapun, serta berkomitmen tidak mengulangi perbuatan serupa.

2. Klarifikasi tersebut dicatat dan didokumentasikan sebagai bahan adminitrasi.

3. Saudara Novem Hardianto direkomendasikan agar melaksanakan tugas sebagai pendidik dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, keteladanan dan profesionalitas.

4. Menghindari kata-kata atau tindakan yang dapat menimbulkan rasa takut, tertekan, atau berdampak negatif terhadap psikologi siswa

5. Dalam hal terdapat kegiatan pengumpulan iuran agar dilaksanakan secara transparan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak memaksa, serta dapat dipertanggungjawabkan.

6. Kepala sekolah agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas guru serta pengelolaan kegiatan yang berkaiatan dengan siswa. 


IV. Penutup

Demikian laporan tindak lanjut ini disusun sebagai respon terhadap aduan masyarakat, sekaligus sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan kinerja ASN di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Brebes.


Brebes, 8 September 2026

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Brebes


Mengetahui,



Siwi Sitoresmi, S.Pd., M.Pd