Berdasarkan hasil verifikasi, penetapan desil kesejahteraan yang menjadi dasar berbagai program bantuan sosial merupakan hasil pengolahan data yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Pada data yang saat ini berlaku, yang bersangkutan tercatat berada pada Desil 6, sehingga belum memenuhi persyaratan desil yang ditetapkan untuk memperoleh bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Apabila kondisi ekonomi keluarga saat ini mengalami perubahan atau data yang tercatat dianggap belum sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan usulan pembaruan data melalui operator SIKS-NG di kantor desa/kelurahan sesuai domisili. Selanjutnya, usulan tersebut akan diproses melalui mekanisme pemutakhiran data sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bahan dalam pengolahan data berikutnya. Pemerintah Kabupaten Brebes memahami harapan masyarakat untuk memperoleh akses bantuan pendidikan. Oleh karena itu, kami mengimbau agar proses pembaruan data segera dilakukan apabila terdapat perubahan kondisi, sehingga data yang digunakan dalam penyaluran program bantuan dapat lebih mencerminkan keadaan yang sebenarnya. |