AdminLTE Logo Sambat Marang Bupati (SAMBU)

DETAIL BALASAN
KEMBALI    
NO TGL ADUAN TGL DITERUSKAN NAMA SKPD TGL BALASAN BALASAN
1 17-04-2026 13:39:42 20-04-2026 08:52:49 DINKOPUMDAG 21-04-2026 13:30:39

Atas aduan saudara, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Berdasarkan surat edaran mendagri Nomor 100.3.1.3/4911/SJ tentang pemanfaatan barang milik daerah dan aset desa untuk mendukung pengembangan rencana bisnis kegiatan koperasi desa/kelurahan merah putih disampaikan bahwa pemanfaatan BMD (Barang Milik Daerah) oleh KDKMP adalah BMD yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD. Selanjutnya apabila berupa aset Desa bisa disampaikan usulan keberatan saat perencanaan pembangunan melalui musdesus

2. Berdasarkan surat edaran mendagri Nomor 100.3.1.3/8944/SJ tentang percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelangkapan Koperasi desa/Kelurahan Merah Putih disampaikan bahwa lahan/tanah yang dapat dibangun adalah fasilitas umum berupa bangunan/gudang antara lain sekolah yang sudah tidak digunakan.

3. Selanjutnya kami segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan Koperasi desa/Kelurahan Merah Putih ini tidak mengganggu akses fasilitas umum lainnya, termasuk sekolah yang sudah berjalan