1. Satpol PP menuju balaidesa Padakaton untuk berkoordinasi dengan perangkat desa. 2. Di balaidesa Padakaton anggota Satpol PP langsung berkoordinasi dengan Bpk. Muzayin selaku sekdes. 3. Dikarenakan Aduan Masyarakat (DUMAS) tidak tertera nama dan nomor telepon pelapor dan juga tidak adanya lokasi pasti terduga pelanggar trantibum, Sekdes menghubungi Kadus 1 untuk mencari info terkait warga yang diduga melanggar trantibum tersebut. 4. Setelah dicari akhirnya terduga pelaku diketahui nama dan rumahnya. 5. Kemudian petugas satpol pp didampingi Kadus 1 menuju rumah terduga pelaku. 6. Petugas satpol PP memberikan Himbauan kepada Bpk. Romli yang diduga sering membunyikan musik hingga larut malam untuk mematuhi perda nomor 8 tahun 2025 untuk tidak menggangu Trantibum diwilayah RT 03 RW 04. 7. Kemudian Bpk. Romli bersedia untuk mematuhi perda Nomor 8 Tahun 2025. 8. Setelah selesai petugas satpol PP juga menghimbau kepada perangkat Desa untuk ikut membantu menghimbau warganya untuk tetap bersama-sama menjaga Trantibum. |