AdminLTE Logo Sambat Marang Bupati (SAMBU)

DETAIL BALASAN
KEMBALI    
NO TGL ADUAN TGL DITERUSKAN NAMA SKPD TGL BALASAN BALASAN
1 25-03-2026 10:34:00 25-03-2026 10:37:30 DINKOPUMDAG 25-03-2026 16:08:40

Untuk unit usaha Simpan Pinjam, penyelenggaraannya   sepenuhnya diserahkan kepada pengurus KDKMP masing2. Tentunya disesuaikan dengan karakteristik dan potensi desa masing2, apakah memungkinkan atau tidak untuk penyelenggaraan unis usaha simpan pinjam. Apabila terdapat unit usaha simpan pinjam, masyarakat wajib untuk menjadi anggota KDKMP terlebih dahulu sebelum menikmati fasilitas yg disediakan oleh KDKMP tersebut. Informasi lebih lanjut bisa menghubungi pengurus KDKMP di desa/kelurahan masing2.