Landasan aturan bagi perangkat desa yang berasal dari luar wilayah desa setempat (tidak berdomisili di desa tersebut saat mendaftar) mengalami perubahan mendasar pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Secara umum, aturan ini memperbolehkan warga dari luar desa untuk menjadi perangkat desa asalkan memenuhi syarat tertentu. Berikut adalah landasan hukum dan poin-poin pentingnya: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaUU ini menjadi dasar hukum tertinggi terbaru yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XIII/2015Putusan ini menyatakan bahwa syarat domisili (wajib warga setempat) bertentangan dengan UUD 1945. MK memutuskan bahwa calon perangkat desa tidak harus berdomisili di desa tersebut saat pendaftaran. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaPeraturan ini mengadopsi putusan MK. Pasal 2 Permendagri ini menyebutkan persyaratan calon perangkat desa, di mana warga dari luar desa dapat mendaftar. Poin krusialnya, jika diterima, perangkat desa tersebut bersedia berdomisili di desa setempat (bersedia pindah/tinggal di lokasi desa tempat bekerja hal itu juga tertera di dalam Perbub Brebes no 100 Tahun 2020 |