Terimakasih atas laporannya, sesuai SKB 3 Menteri bahwa hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Nyepi dan Idul Fitri mulai 18 - 24 Maret 2026. Adapun selain hari tersebut dapat menggunakan hak cuti tahunan dan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku di perusahaan. |