| 1 |
04-03-2026 07:33:00 |
04-03-2026 08:14:27 |
DPU |
04-03-2026 15:24:27 |
Berdasarkan informasi dari pihak terkait, bahwa untuk wewenang jalan dan jembatan tersebut ternyata merupakan kewenangan provinsi. Namun demikian, kami akan turut menyampaikan informasi ini kepada pihak terkait di tingkat provinsi agar dapat segera ditindaklanjuti. Saudara juga dapat menyampaikan aduan melalui platform laporgub.go.id untuk mempercepat proses penanganan. Demikian disampaikan, terima kasih. |