AdminLTE Logo Sambat Marang Bupati (SAMBU)

DETAIL BALASAN
KEMBALI    
NO TGL ADUAN TGL DITERUSKAN NAMA SKPD TGL BALASAN BALASAN
1 20-02-2026 08:36:00 20-02-2026 08:41:27 DLHPS 20-02-2026 11:19:36

Waalaikumsalam, terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami sampaikan bahwa pengelolaan sampah di desa merupakan tanggung jawab pemerintah desa. Biasanya pemdes memiliki armada pengangkut sampah baik berupa pick up ataupun roda tiga yg dikelola BUMDes. Silahkan bapak/ibu untuk dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat. Dinas lingkungan hidup memiliki keterbatasan armada pengangkut sampah dan armada yg ada telah memiliki rute angkut sesuai kewenangan pemerintah kabupaten yaitu dr TPS yg dikelola pemerintah daerah. Namun apabila pemerintah desa membutuhkan bantuan, dapat bersurat ke dinas lingkungan hidup. Demikian disampaikan.