Terimakasih atas saran dan masukanya. Terkait dengan hal tersebut dapat kami jelaskan hal sebagai berikut. Dasar regulasi kami melaksanakan retribusi parkir adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pasal 57 yang menyatakan bahwa, penyediaan tempat khusus parkir diluar badan jalan sebagaimana dimaksud pasal 54 ayat 1 huruf c merupakan penyediaan tempat khusus parkir diluar badan jalan yang disediakan,dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah. Terkait dengan saran dari Saudara kami mengucapkan terima kasih dan kami jadikan masukan agar pelayanan kami lebih baik lagi.. Terimakasih |