| 1 |
10-02-2026 08:39:00 |
10-02-2026 08:41:24 |
DINDIKPORA |
10-02-2026 09:24:32 |
Selamat pagi. Terima kasih atas laporannya. Berdasarkan informasi dari pihak terkait, bahwa untuk wewenang PIP SLB merupakan kewenangan provinsi. Namun demikian, kami akan turut menyampaikan informasi ini kepada pihak terkait di tingkat provinsi agar dapat segera ditindaklanjuti. Saudara juga dapat menyampaikan aduan melalui platform laporgub.go.id untuk mempercepat proses penanganan. Terima kasih atas pengertian dan partisipasinya dalam membantu perbaikan layanan publik di Kabupaten Brebes. |