Pelapor sudah melakukan klarifikasi bahwa di Desa Kebandungan tidak ada pungli (saat meminta surat pengantar nikah) dan terjadi kesalahpahaman. Pungli di lakukan oleh oknum,bahkan desa sendiri tidak mengetahuinya. Setelah mediasi sama sama belajar dan bebenah terkait pelayanan. |