1. Keputusan pengangkatan PPPK ditetapkan berdasarkan Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh PPK dan Calon PPPK, yang didalamnya mengatur tentang loksai penempatan PPPK. 3. Selanjutnya bagi Calon PPPK yang telah mendapatkan nomor Induk, melaksanakan tugas Jabatan berdasarkan Penetapan pengangkatan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) Instansi. 5. Perubahan penempatan PPPK dapat dilakukan hanya apabila telah mendapatkan persetujuan dari KemenPANRB. 7. Perlu kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Brebes telah melakukan Upaya usulan relokasi PPPK Tenaga Guru dengan mengirimkan surat ke KemenPANRB terkait usulan Relokasi PPPK tenaga Guru. |