AdminLTE Logo Sambat Marang Bupati (SAMBU)

DETAIL BALASAN
KEMBALI    
NO TGL ADUAN TGL DITERUSKAN NAMA SKPD TGL BALASAN BALASAN
1 22-12-2025 19:31:22 24-12-2025 17:29:23 DINDIKPORA 05-01-2026 15:39:48

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Brebes terlah Berkoordinasi dengan BKPSDMD Kab. Brebes bahwa :

1. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Brebes telah mendapatkan Surat Tanggapan perihal pengajuan Relokasi Nomor Surat : 1193/B1/GT.00.02/2025 

2. Mengacu ke PP 49 Tahun 2018 dan PMK nomor 6 Tahun 2024 serta hasil konsultasi dg Menpan intinya yang bisa diberikan rekomendasi oleh Menpan adalah PPPK yang terdampak perampingan organisasi/ regrouping. 

3. Pemkab Brebes sudah berupaya dengan mengirimkan surat usulan persetujuan relokasi PPPK tenaga Guru ke Menpan.

2 22-12-2025 19:31:22 24-12-2025 17:29:34 BKPSDMD 05-01-2026 15:39:59

1. Keputusan pengangkatan PPPK ditetapkan berdasarkan Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh PPK dan Calon PPPK, yang didalamnya mengatur tentang loksai penempatan PPPK.  

3. Selanjutnya bagi Calon PPPK yang telah mendapatkan nomor Induk, melaksanakan tugas Jabatan berdasarkan Penetapan pengangkatan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) Instansi.

5. Perubahan penempatan PPPK dapat dilakukan hanya apabila telah mendapatkan persetujuan dari KemenPANRB.

7. Perlu kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Brebes telah melakukan Upaya usulan relokasi PPPK Tenaga Guru dengan mengirimkan surat ke KemenPANRB terkait usulan Relokasi PPPK tenaga Guru.