Berdasarkan informasi dari pihak terkait. Bisa melalui usulan permohonan desa ditujukan kepada bupati cq Dinperwaskim Kab. Brebes dengan persyaratan 1. KTP dan KK 2. tanah milik sendiri 3. siap swadaya 4. belum pernah dapat bantuan sejenis 5. terdaftar DTSEN Terima kasih. |