Tindak Lanjut yang Dilakukan: 2. Berdasarkan hasil klarifikasi, diketahui bahwa korwil tidak memotong gaji pppk maupun tamsil. Kesimpulan dan Rekomendasi 2. Bila dalam waktu mendatang ditemukan pelanggaran serupa tanpa alasan yang sah, akan dikenakan tindakan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku. |