1) Pemerintah Desa Banjarlor pernah mengajukan program PTSL di tahun 2023, tetapi dibatalkan karena biaya yang ditetapkan oleh BPN tidak mencukupi untuk operasional kegiatan antara lain: a) Pengukuran b) Pembelian Patok c) Akomodasi Petugas 2) Tahun 2024 Pemerintah Desa Banjarlor pernah merencanakan kegiatan PTSL tetapi gagal karena jumlah pemohon tidak memenuhi jumlah minimal syarat PTSL yaitu 1000 bidang 3) Pengalaman dari pelaksanaan tahun 2016, yang saat itu bernama PRONA, banyak gejolak dari masyarakat pemohon bahkan sampai ke pihak Kejaksaan 4) Pemerintah Desa Banjarlor akan berusaha mengajukan permohonan kepada BPN Kabupaten Brebes terkait kegiatan PTSL dengan meminta kebijakan mengenai jumlah lahan dan biaya kegiatan.
|