Setelah dilaksanakan kunjungan lapangan diketahui hal sebagai berikut: a. Bapak Tarsono memiliki usaha budidaya ayam pedaging dengan populasi 2.500 ekor, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pendaftaran dan Perizinan Usaha Peternakan termasuk dalam skala usaha mikro (< 5.000 ekor). b. Usaha budidaya ayam pedaging di atas sudah berdiri sejak tahun 2010, jenis kepemilikan usaha saat ini adalah kemitraan dengan CV. Mitra Surya Wijaya Kabupaten Tegal. c. Status tanah untuk kandang ayam adalah milik sendiri, dengan luas tanah 300m² dan luas kandang 10 m x 30 m. d. Diketahui sebelah utara dan timur kandang berbatasan langsung dengan sawah, sebelah barat berbatasan dengan kebun/lahan kosong, serta sebelah selatan berbatasan dengan rumah penduduk (+15 meter dari kandang). e. Limbah hasil peternakan setelah masa panen akan dikumpulkan dan dijual ke Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal setiap 32 - 35 hari sekali. Limbah hasil peternakan tidak menimbulkan bau yang mengganggu. f. Bapak Lely Suhendy sebelumnya telah mengadukan keluhan atas bau dan lalat yang timbul akibat kegiatan peternakan yang dilaksanakan oleh Bapak Tarsono ke pihak pemerintah desa, kegiatan tersebut dianggap mengganggu kesehatan masyarakat sekitar, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak pemerintah desa. g. Berdasarkan penuturan mantan Ketua RT 006 RW 004 Desa Sawojajar, beberapa tahun silam terdapat aduan yang serupa terkait kegiatan budidaya ayam pedaging yang dilaksankan oleh Bapak Tarsono. Telah diterbitkan surat perjanjian antara pihak pelapor sebelumnya dengan terlapor dan diketahui pihak pemerintah desa, namun hingga saat ini isi perjanjian tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak terlapor dan surat perjanjian hilang.
Hasil tindak lanjut penyelesaian yang telah disepakati, antara lain: a. Peternak bersedia mencari NIB dan NPWP yang hilang, apabila NIB tidak ditemukan bersedia mendaftarkan NIB, sesuai dengan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bahwa budi daya ayam ras pedaging skala usaha mikro (< 5.000 ekor) per siklus diwajibkan membuat NIB. b. Peternak bersedia menjaga sanitasi kandang sesuai dengan arahan dari DPKH Kabupaten Brebes. c. Pihak pelapor akan mengusulkan aduan ulang dengan menyertakan surat pernyataan keberatan atas usaha budidaya ayam pedaging milik Bapak Tarsono dengan ditandatangani masyarakat setempat. |