Sudah diketemukan antara pihak ybs dan penerima BLT serta ketua kelompok BLT dengan hasil sebagai berikut : BERITA ACARA Pada hari ini, Senin, tanggal Dua Puluh Empat bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima yang bertanda tangan dibawah ini: Nama: TOHERI NIK: 33xxx Alamat: Tengguli RT 02 RW 04 Bertindak sebagai ketua kelompok Program Keluarga Harapan Desa Tengguli selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama: LILI LUTFIANI NIK: 33xxx. Alamat: Tengguli RT 02 RW 04 Bertindak untuk dan atas nama Penerima Bantuan BLTS Tahun 2025, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut para Pihak yang menerangkan dan menyatakan sebagai berikut. 1. Bahwa, Pihak Pertama dengan jujur dan sadar tidak pernah meminta uang imbalan sebagai upah distribusi undangan penyaluran BLTS dari Pihak Kedua: 2. Bahwa, Pihak Kedua secara jujur dan sadar tidak pernah diminta oleh Pihak Pertama untuk merneberikan uang imbalan untuk upah distribusi undangan BLTS; 3. Bahwa, Pihak Kedua secara jujur dan sadar jika apa yang disampaikan di media sosial baik WA maupun sambang Bansos adalah kekeliruan atau kekhilafan karena tidak ada klarifikasi ke pihak terkait. Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. PIHAK KEDUA: LILI LUTFIANI PIHAK PERTAMA: TOHERI Saksi -saksi: PENDAMPING PKH: MOH. RIZAL ISYA KASI KESOS TANJUNG: EKA ENDANG SARI |