AdminLTE Logo Sambat Marang Bupati (SAMBU)

DETAIL BALASAN
KEMBALI    
NO TGL ADUAN TGL DITERUSKAN NAMA SKPD TGL BALASAN BALASAN
1 17-11-2025 11:18:00 17-11-2025 11:20:33 DINDUKCAPIL 18-11-2025 09:07:46

Selamat pagi,

untuk perubahan kartu keluargta dan ktpel dari cerita yang bapak berikan perlu beberapa langkah

Urus dulu Akta Kematian Istri  dengan mempersiapkan persyaratan berikut : 

1. Surat Keterangan Kematian dari RS/Desa

2. KTpel yang meninggal

3. FC Kartu Keluarga

4. Formulir Kematian

5. KTpel pelapor dan saksi

Kemudian, setelah Akta Kematian istri sudah terbit, silahkan perbarui Kartu Keluarganya dengan melampirkan:

1. KK lama

2. FC Akta Kematian

3. Surat pernyataan perubahan data bermaterai berisi perubahan status kawin menjadi cerai mati

Setelah Akta Kematian dan Kartu Keluarga baru beres, silahkan ajukan cetak ulang KTPel karena perubahan data membawa

1. FC KK terbaru

2. KTPel lama asli


Untuk pengajuan Akta Kematian jika yang meninggal tidak lebih dari 1 tahun bisa di ajukan di kios adminduk desa,

Untuk Kartu Keluarga bisa di desa atau kecamatan

khusus cetak ktpel hanya bisa diajukan di kecamatan sesuai yang tertera pada kartu keluarga


untuk layanan online whatsapp dapat menghubungi

akta kelahiran/kematian 089529613499

Kartu Keluarga 087730366663