Selamat pagi, untuk perubahan kartu keluargta dan ktpel dari cerita yang bapak berikan perlu beberapa langkah Urus dulu Akta Kematian Istri dengan mempersiapkan persyaratan berikut : 1. Surat Keterangan Kematian dari RS/Desa 2. KTpel yang meninggal 3. FC Kartu Keluarga 4. Formulir Kematian 5. KTpel pelapor dan saksi Kemudian, setelah Akta Kematian istri sudah terbit, silahkan perbarui Kartu Keluarganya dengan melampirkan: 1. KK lama 2. FC Akta Kematian 3. Surat pernyataan perubahan data bermaterai berisi perubahan status kawin menjadi cerai mati Setelah Akta Kematian dan Kartu Keluarga baru beres, silahkan ajukan cetak ulang KTPel karena perubahan data membawa 1. FC KK terbaru 2. KTPel lama asli
Untuk pengajuan Akta Kematian jika yang meninggal tidak lebih dari 1 tahun bisa di ajukan di kios adminduk desa, Untuk Kartu Keluarga bisa di desa atau kecamatan khusus cetak ktpel hanya bisa diajukan di kecamatan sesuai yang tertera pada kartu keluarga
untuk layanan online whatsapp dapat menghubungi akta kelahiran/kematian 089529613499 Kartu Keluarga 087730366663 |