Terima kasih kepada Ibu Siti Mutoharoh dari Kelurahan Pruwatan, Kecamatan Bumiayu, atas perhatian dan kepeduliannya terhadap pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Brebes. Kami sangat mengapresiasi Ibu yang telah menyampaikan pertanyaan serta masukan terkait bantuan pendidikan untuk anak-anak di sekolah. Sebagai penjelasan, Program Indonesia Pintar (PIP) tidak secara otomatis diberikan kepada siswa setiap tahunnya. Penetapan penerima PIP ditentukan berdasarkan dua kategori sumber data: 1. Siswa yang keluarganya terdaftar dalam DTKS/DTSEN sebagai penerima manfaat atau bantuan PKH/BPNT (memiliki KIP); dan 2. Siswa yang diusulkan oleh sekolah melalui mekanisme usulan data baru (hanya menerima dana PIP dan tidak memiliki KIP). Ketika siswa termasuk dalam salah satu kategori di atas, maka dilakukan proses cleansing data. Data yang lengkap, valid, dan logis akan lolos ke dalam data SK Penetapan PIP. Penerimaan PIP sepenuhnya bergantung pada dua sumber data sebagaimana telah dijelaskan di atas, yang kami terima dari pusat. Hal ini dikarenakan Dindikpora hanya menyalurkan dana berdasarkan data penerima PIP yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, bukan sebagai pihak yang menentukan penerima bantuan. Untuk selanjutnya, untuk pengajuan mendapatkan PIP, silakan melakukan melakukan pengajuan usulan di Operator SIKS NG desa nggih di balai desa, jika memenuhi syarat desil nya akan mendapatkan bantuan tersebut. Terima kasih. |