Terima kasih kami sampaikan atas perhatian dan kepedulian Bapak/Ibu terhadap kondisi lingkungan di Kabupaten Brebes, khususnya terkait permasalahan sampah di aliran Sungai Bentiris dan sekitarnya. Aspirasi dan masukan yang Bapak/Ibu sampaikan merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap kelestarian lingkungan hidup, sejalan dengan semangat Brebes BERHIAS. Perlu kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Lingkungan Hidup telah menyusun dan menerapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah, serta melakukan berbagai upaya konkret, antara lain: 1. Sosialisasi pengelolaan sampah kepada masyarakat di tingkat desa dan kecamatan. 2. Pembinaan dan pengembangan bank sampah di berbagai wilayah untuk mendorong ekonomi sirkular. 3. Penempatan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Pendamping Persampahan di setiap kecamatan untuk mendampingi pemerintah desa dan masyarakat dalam pengelolaan sampah. 4. Kegiatan edukasi dan kampanye lingkungan agar masyarakat tidak membuang sampah ke sungai maupun pinggir jalan serta mendampingi Kades untuk membuat Perdes tentang pengelolaan sampah di desa. Kami sependapat bahwa pengelolaan sampah memerlukan kerja sama semua pihak. Kesadaran masyarakat dan komitmen pemerintah desa sangat berperan penting dalam menjaga kebersihan lingkungan. Untuk itu, kami juga telah mengeluarkan Surat Edaran terkait Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah yang dapat dijadikan acuan bagi pemerintah desa dalam menyusun kebijakan di tingkat lokal. Tautan Surat Edaran: https://drive.google.com/drive/folders/1Hyo_48mevMP7VRl6ZR0DPKUxF3HySlqN?usp=drive_link Demikian kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kepedulian Bapak/Ibu. Semoga sinergi antara pemerintah dan masyarakat dapat mewujudkan Brebes yang bersih, sehat, dan berwawasan lingkungan. |