Klarifikasi terkait aduan layanan pasien di Puskesmas Jatirokeh: 1. Pasien umum dikenakan tarif karcis / retribusi 15 rb, juga tarif obat2an dan tindakan perawatan termasuk penunjang diagnostik lainnya (laboratorium dll) sesuai perda tarif Kab. Brebes No 1 Thn 2025 2. Menurut SOP pelayanan pasien demam 3 hari dengan suhu diatas 38.5 C yang sudah mendapat obat tetapi tidak kunjung membaik dengan antipiretik maka harus dilakukan pemeriksaan laboratorium. Pd kasus tertentu pasien demam 3 hr tdk langsung disarankan ceklab krn KU masih baik, dan pertimbangan efisiensi beaya pasien agar tdk terkena tarif terlalu besar. Kecuali atas permintaan pasien sendiri. Seringkali jg terdapat perbedaan persepsi masalah waktu demam menurut perhitungan dokter dg pasien. 3. Obat2n yang disediakan di Puskesmas adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat, dan tidak untuk dijualbelikan secara bebas, kecuali pasien umum yang memang harus membayar layanan obat tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian klarifikasi yang dapat kami sampaikan. Lebih kurangnya kami mohon maaf. Kami sadari bahwa kritik adalah hal positif buat kami untuk selalu melakukan introspeksi serta perbaikan guna meningkatkan kualitas pelayanan serta meningkatkan kepuasan masyarakat. Terimakasih |