| 1 |
29-09-2025 11:35:47 |
29-09-2025 14:51:00 |
DINDIKPORA |
06-10-2025 09:51:30 |
Perihal aduan Masyarakat yang ditunjukan kepada kami SMP Negeri 2 kersana terkait adanya pungutan liar
sebesar Rp. 50.000 perbulan pada thn 2024 dan pada tahun 2025 ada pungutan dengan alasan sumbangan
tanpa adanya bukti hanya lewat omongan melalui TU dan seminggu yg lalu diadakan ASTS semester 1
persiswa dipaksa bayar Rp. 150.000 dengan ancaman kalau tidak bayar tidak bisa mengikuti ujian.
Bahwasannya aduan Masyarakat tersebut tidak benar karena pada tanggal 2 Agustus tahun 2024 pukul
08.30 s.d selesai sekolah sudah mengadakan rapat Bersama antara sekolah, komite sekolah dan wali murid.
Dengan hasil rapat bahwa berhubung masih ada kebutuhan sekolah yang tidak tercover oleh BOS maka
pihak sekolah meminta bantuan kepada wali murid melalui komite sekolah dan disepakati oleh wali murid
memberikan sumbangan kepada sekolah sebesar Rp. 50.000 per siswa per bulan dalam 1 tahun. Namun
dalam kenyataannya tidak semua siswa memberikan sumbangan karena memang tidak ada paksaan, dan
sekolah juga memberikan keringanan/membebaskan sumbangan bagi siswa yang tidak mampu dan yatim
piatu
Dan mengenai pelaksanaan ujian seluruh siswa SMP Negeri 2 kersana semuanya mengikuti ujian termasuk
siswa yang belum memberikan sumbangan.
Dan untuk tahun 2025 rencananya sekolah akan mengadakan rapat dengan pengurus komite dan wali murid
pada hari sabtu, 4 Oktober tahun 2025 untuk membahas mengenai program sekolah namun berhubung
sebelum rapat sudah banyak wali murid yang menanyakan apakah ada sumbangan atau tidak untuk tahun
ini maka pihak sekolah menyampaikan kalau tahun lalu ada sumbangan sebesar Rp. 50.000 per siswa per
bulan dan untuk tahun ini di persilahkan bagi yang akan menitipkan sumbangan tersebut.
Untuk surat lengkapnya, silakan menghubungi Layanan Aduan SAMBU (Sambat Maring Bupati) pada nomor berikut 0816-4885-500. Terima kasih. |