AdminLTE Logo Sambat Marang Bupati (SAMBU)

DETAIL BALASAN
KEMBALI    
NO TGL ADUAN TGL DITERUSKAN NAMA SKPD TGL BALASAN BALASAN
1 17-09-2025 16:07:00 17-09-2025 16:21:56 DINDIKPORA 22-09-2025 09:43:21

Disampaikan dengan hormat, Sehubungan dengan adanya pengaduan masyarakat mengenai adanya pengutan disekolah terkait kewajiban membeli buku, serta adanya isu bahwa siswa yang tidak membayar tidak diperkenankan ikut tes, maka dengan ini kami menyampaikan penjelasan sbb.:

1. Sekolah tidak pernah mewajibkan membeli buku tertentu sebagai syarat bagi peserta didik untuk dapat mengikuti kegiatan pembelajaran maupun Assesment

2. Buku yang tersedia disekolah dijual oleh koperasi sekolah dengan sistem ambil lebih dahulu, artinya siswa dapat mengambil buku terlebih dahulu untuk digunakan selama proses pembelajaran dan pembayaran dilakukan setelahnya sesuai dengan kesepakatan. Pembelian buku bersifat opsional dan bukan kewajiban.

3. Peserta didik yang tidak membeli buku tetap memiliki hak yang sama dalam mengikuti kegiatan pembelajaran yang diselenggarakan sekolah.

4. Sekolah berkomitmen menjalankan kegiatan Pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan pungutan diluar ketentuan resmi.

5. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atas terjadi kesalahpahaman, sekolah terbuka untuk memberikan klarifikasi.

Demikian surat penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Untuk selanjutnya, akan dilakukan pembinaan bagi Pihak SMP Negeri Bumiayu oleh Pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.