| 1 |
04-08-2025 10:21:00 |
04-08-2025 12:58:45 |
DINKOPUMDAG |
05-08-2025 09:31:18 |
Selamat pagi, izin meneruskan jawaban dari pihak terkait nggih, bahwa:1. Dinkopumdag tidak memiliki kewenangan untuk menentukan harga Pasar. 2. HAP Daging ayam menurut Peraturan BAPANNAS Nomor 6 Tahun 2024 bahwasanya HAP ( Harga Acuan Penjual ) Daging Ayam adalah maksimal sebesar Rp 40.000/Kg. 3. Dinkopumdag tidak mempunyai program kaitannya dengan kebijakan subsidi dan bantuan harga khusus daging ayam ras. Demikian disampaikan, terima kasih. |