AdminLTE Logo Sambat Marang Bupati (SAMBU)

DETAIL BALASAN
KEMBALI    
NO TGL ADUAN TGL DITERUSKAN NAMA SKPD TGL BALASAN BALASAN
1 21-07-2025 21:01:00 22-07-2025 08:39:38 DPSDAPR 23-07-2025 10:56:50

Selamat pagi. Berdasarkan informasi dari pihak terkait, bahwa saluran tersebut masuk dalam Daerah irigasi Babakan yang menjadi kewenangan Pusat dalam hal ini BBWS cimanuk cisanggarung, dimana Tugas Pembantuannya Operasi dan Pemeliharaan nya ada pada Balai PSDA PemaliComal(Prop Jateng). terkait pengrajin tempe yang membuang limbah pada saluran irigasi tersebut, dapat kami informasikan: 1. kondisi pada vidio tersebut adalah vidio lama, dimana kondisi saat ini saluran tersebut dalam kondisi tidak ada air (hsail pengecekan bersama kemarin); 2.bahwa sudah ada pertemuan antara Dinas LH, Kecamatan, PSDA Pemali Comal, Mantri pengairan wilayah cisadap, desa dan warga, serta kepolisian dan pengrajin tempe telah membuat pernyataan (surat pernyataan dipegang kecamatan, lh dan kepolisian) terkait membuat tempat penampung limbah hasil produksi tempe; 3.telah dilakukan survei bersama balai PSDA pemali comal dan mantri cisadap pada tanggal 22 juli 2025 pada pengrajin tempe dengan hasil sebagai berikut : 1. Perusahaan Tempe Maju Jaya Berkah dengan pemilik Bapak. Moh. Khaeri yang beralamatkan di dukuh Gunung karang RT.11/RW.03 Desa Baros Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes dan Perusahaan Tempe Ratu Jaya dengan pemilik Bapak. Alimin Sugiarto yang beralamatkan di dukuh Gunung karang Desa Baros Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes. Setelah kedua perusahaan tempe tersebut di klarifikasi dan di cek di lapangan ternyata tidak ditemukan adanya pembuangan langsung limbah hasil produksi pengolahan tempe ke saluran irigasi. 2. Kedua perusahaan tersebut, sudah memiliki kolam penampungan limbah hasil produksi pengolahan tempe sendiri di tahah hak milik pribadi. 3. Salah satu pelaku usaha yaitu bapak Alimin Sugiarto memanfaatkan hasil penyaringan limbah untuk kegiatan pertanian dan peternakan. 4. Kedua Pelaku Usaha sudah memiliki dokumen perijinan usaha. 5. Kami setelah melakukan klarifikasi kepada kedua pemilik usaha tersebut melarang untuk membuang limbah hasil produksi ke saluran irigasi baik langsung mapun tidak langsung.