AdminLTE Logo Sambat Marang Bupati (SAMBU)

DETAIL BALASAN
KEMBALI    
NO TGL ADUAN TGL DITERUSKAN NAMA SKPD TGL BALASAN BALASAN
1 23-06-2025 14:03:41 23-06-2025 15:51:19 KEC. BANTARKAWUNG 03-07-2025 07:44:58

Berdasarkan identifikasi dari Camat Bantarkawung, diperoleh informasi bahwa  Program dan Kegiatan Bumdes sesuai rapat pengurus dengan penasihat serta pengawas Bumdes dengan mengajukan proposal usulan program kepada Penasehat. SPJ Kegiatan selalu di laporkan kepada Penasehat, Pengawas serta instansi terkait dan disampikan pada musyawarah desa setiap tahun anggaran. Terkait Pendirian Bumdes, Pengurus Bumdes berdasarkan Musyawarah Mufakat melalui Musyawarah Desa dihadiri dan disetujui peserta musyarah Desa, BPD, LPM, kelembagan desa lainnya, Pendamping Desa (PD) juga di hadiri Pendamping Lokal Desa (PLD) serta Pihak Kecamatan yang hadir pada Musyarah Desa dan tertuang dalam Peraturan Desa Tambakserang. Hasil Musyawarah Desa tentang Pendirian Bumdes dan Pengurus diteruskan ke Kantor Kecamatan, Dinpermades Kabupaten Brebes, Kementrian Desa, seta Kementerian Hukum dan HAM untuk di sahkan dan terbitkan Sertifikat Pendaftaran Pendirian Badan Hukum. Demikian jawaban kami, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.