1 |
23-06-2025 14:03:41 |
23-06-2025 15:51:19 |
KEC. BANTARKAWUNG |
03-07-2025 07:44:58 |
Berdasarkan identifikasi dari Camat Bantarkawung, diperoleh informasi bahwa Program dan Kegiatan Bumdes sesuai rapat pengurus dengan penasihat serta pengawas
Bumdes dengan mengajukan proposal usulan program kepada Penasehat. SPJ Kegiatan selalu di laporkan kepada Penasehat, Pengawas serta instansi terkait dan
disampikan pada musyawarah desa setiap tahun anggaran. Terkait Pendirian Bumdes, Pengurus Bumdes berdasarkan Musyawarah Mufakat melalui
Musyawarah Desa dihadiri dan disetujui peserta musyarah Desa, BPD, LPM, kelembagan
desa lainnya, Pendamping Desa (PD) juga di hadiri Pendamping Lokal Desa (PLD) serta Pihak
Kecamatan yang hadir pada Musyarah Desa dan tertuang dalam Peraturan Desa
Tambakserang. Hasil Musyawarah Desa tentang Pendirian Bumdes dan Pengurus diteruskan ke Kantor
Kecamatan, Dinpermades Kabupaten Brebes, Kementrian Desa, seta Kementerian Hukum
dan HAM untuk di sahkan dan terbitkan Sertifikat Pendaftaran Pendirian Badan Hukum. Demikian jawaban kami, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih. |