1 |
23-06-2025 09:33:00 |
23-06-2025 09:40:34 |
DINDIKPORA |
08-07-2025 10:43:36 |
Selamat Pagi. Izin menyampaikan informasi berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan, terkait penerima PIP di jenjang SD dan SMP bahwa penerima PIP adalah bagi orang tua yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi ranah Dinas Sosial. Bagi orang tua siswa agar bisa masuk DTKS bisa menanyakan ke pihak desa. KIP yang berlaku sekarang adalah KIP Digital yang bisa dilihat di Sipintar sekolah masing masing. Daftar penerima PIP ditentukan dari Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah RI , sekolah hanya mengusulkan di dapodik bagi keluarga yang rentan miskin di sekolah masing – masing. Bagi orang tua yang merasa tidak mampu bisa datang ke sekolah agar minta diisulkan di dapodik untuk dilayakan PIP. Pengambilan data tahap 2 PIP akan dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2025 dan diharapkan sebelum tanggal tersebut siswa dari keluarga tidak mampu bisa diusulkan di dapodik. |