| 1 |
21-05-2025 02:43:00 |
21-05-2025 08:16:45 |
DPSDAPR |
21-05-2025 08:18:04 |
Bahwa sesuai dengan permen PUPR no 14/PRT/M/2025 terkait stutus Daerah irigasi, maka saluran dimaksud adalah saluran sekunder Krasak Daerah irigasi Pemali, yang kewenangan pengelolaannya berada pada pemerintah Pusat dalam hal ini BBWS Pemali Juana, melalui unit pengelola Irigasi (UPI) Daerah irigasi Pemali. Terkait hal ini dinas PSDAPR telah mngusulkan pada BBWS Pemali JUana untuk dilakukan Normalisasi pada saluran tersebut. |