| 1 |
21-03-2025 05:16:37 |
24-03-2025 11:21:13 |
KEMENAG |
14-04-2025 08:08:32 |
Perlu
kami sampaikan bahwa kurikulum pesantren merupakan kewenangan intern masing
masing pondok pesantren terutama dalam hal penentuan hari Libur Lebaran,
adapun yang berkaitan dengan jenjang SMP merupakan kewenangan dari Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab Brebes dan jenjang SMA merupakan
kewenangan dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI (Kota Tegal dan Kab
Brebes). |