1 |
11-12-2024 21:40:00 |
12-12-2024 08:38:08 |
BKPSDMD |
12-12-2024 08:39:30 |
Mohon bisa diinformasikan lebih dahulu kualifikasi pendidikan yang dimiliki serta jabatan yang akan dilamar pada seleksi PPPK. Apabila yang dimaksud adalah untuk melamar pada PPPK Guru maka sesuai ketentuan KepmenpanRB 348 Tahun 2024, bahwa kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk melamar PPPK Guru adalah Sarjana/Diploma IV sesuai SE Dirjen GTK nomor : 1311/B.Bl/HK.04.01/2024, sehingga dokumen yang perlu dilampirkan adalah Ijasah dan Transkrip nilai S-1/D-IV. Sedangkan Sertifikat Pendidik yang dimiliki berfungsi untuk pemberian afirmasi nilai seleksi kompetensi teknis sebesar 100% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis. Dokumen sertifikat pendidik diunggah pada bagian yang ditentukan pada sscasn, atau dapat pula digabung menjadi 1 file dengan file ijazah dan diunggah pada bagian unggahan ijazah. |