Perlu kami jelaskan bahwa : 1. Tiket masuk obyek wisata sesuai Perda No 4 Th 2021 dan Perda No 6 Th 2023 adalah Rp. 7.000,- 2. Masyarakat pengunjung obyek wisata agar meminta tiket sebagai bukti pembayaran retribusi obyek wisata. 3. Perbaikan jembatan akses menuju OW Pantai Randusanga Indah dibiayai dengan APBD (dalam kewenangan DPU Kabupaten Brebes). |