| 1 |
30-09-2024 20:53:00 |
01-10-2024 10:04:13 |
DINKOPUMDAG |
02-10-2024 07:56:22 |
Berdasar konfirmasi Dinkopumdag, telah dilakukan monitoring dan dapat kami sampaikan bahwa tidak ada pungutan liar yg dilakukan oleh pengelola pasar. Adapun berdasarkan peraturan yg berlaku, dilarang membangun bangunan permanen di dalam pasar tanpa ijin dari pemerintah daerah. Jadi, bangunan liar tersebut akan dikembalikan seperti fungsinya semula. Terima kasih |