AdminLTE Logo Sambat Marang Bupati (SAMBU)

DETAIL BALASAN
KEMBALI    
NO TGL ADUAN TGL DITERUSKAN NAMA SKPD TGL BALASAN BALASAN
1 07-08-2024 08:28:22 09-08-2024 09:33:05 BPPKAD 09-08-2024 10:40:32

Menanggapi pengaduan Masyarakat terkait pengenaan sewa atas Tanah Pemda yang berlokasi di Desa Pebatan Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes dapat Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Pemerintah Kabupaten Brebes memiliki tanah berlokasi di Jl. Ronggowarsito Desa Pebatan Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes dan sudah Bersertipikat Hak Pakai.

2. Masyarakat telah menguasai dan memanfaatkan tanah milik Pemkab Brebes tersebut selama bertahun-tahun dengan membangun kios semi permanen.

3. Dalam upaya penertiban aset sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan program MCP KPK maka Pemkab Brebes berinisiatif untuk mengenakan sewa pemanfaatan atas tanah tersebut.

4. Pengenaan sewa dimulai Bulan Agustus 2024 dan tidak berlaku surut.

5. Sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka atas tanah milik Pemkab Brebes yang digunakan untuk berjualan/kaki lima di luar lingkungan pasar dikenakan tarif Rp. 300,00/hari/meter persegi.

6. Besaran nilai sewa dihitung berdasarkan luasan tanah yang digunakan masing-masing warga masyarakat dikalikan tarif.

7. Terkait batas waktu pelunasan sesuai surat adalah tanggal 20 Agustus 2024 dan diberikan keringanan sampai dengan akhir bulan Agustus 2024, dalam hal masyarakat belum mampu melunasi kewajiban dalam kurun waktu tersebut maka akan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku