| 1 |
23-01-2024 18:38:00 |
24-01-2024 08:58:41 |
DINDIKPORA |
26-01-2024 09:01:09 |
Berdasar konfirmasi dari DINDIKPORA, sehubungan
dana salur dari Kementerian Keuangan untuk Tambahan
Penghasilan Guru ASN semester II TA.2023 tidak mencukupi, dengan ini kami
sampaikan bahwa penyaluran Tambahan Penghasilan bagi guru ASN yang belum
memiliki sertifikat pendidik melalui DAK Non Fisik untuk Semester II TA.2023 hanya
bisa dibayarkan sampai dengan Triwulan III dan penghitungan kekurangan dana
untuk pembayaran bulan September s/d Desember TA.2023 akan diusulkan melalui
Kemendikbudristek TA.2024. |