| 1 |
05-04-2023 06:36:18 |
05-04-2023 10:14:42 |
DLHPS |
10-05-2023 08:56:03 |
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingungan Hidup bahwa Izin Lingkungan sudah tidak ada. Pelayanan di Dinas Lingkungan Hidup saat ini adalah persetujuan lingkungan. Proses persetujuan lingkungan dimulai dari dokumen masuk dari pelaku usaha/kegiatan, verifikasi kelengkapan dokumen, pembahasan dan perbaikan dokumen serta penerbitan persetujuan lingkungan. Lama waktu perbaikan dokumen di konsultan tidak dihitung sebagai waktu proses karena biasanya yang membuat lama proses persetujuan lingkungan adalah perbaikan di pelaku usaha/konsultan/pihak lain, lama waktu penerbitan persetujuan dihitung setelah perbaikan dokumen diterima dan dinyatakan lengkap.
|