| 1 |
21-07-2022 13:58:00 |
22-09-2022 10:04:11 |
DINSOS |
22-09-2022 10:04:29 |
Salam Sehat, Sesuai dengan Permensos Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 8, PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan re-aktivasi (pengaktifan kembali) dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan. Adapun persyaratan yang dapat dilengkapi adalah : Kartu Keluarga dan surat rekomendasi pengaktifan kembali kartu dari dinas sosial setempat. Namun apabila kepesertaan PBI JK sudah dihapuskan lebih dari 6 bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan dan peserta belum mampu untuk beralih segmen menjadi peserta mandiri, peserta dapat melakukan pelaporan dan pendaftaran di Dinas Sosial Kab/Kota masing-masing untuk didata kependudukannya, apabila dalam survey Dinas tergolong sebagai penduduk tidak mampu, Dinas Sosial dapat mengusulkan ke Kementerian Sosial kemudian akan berkordinasi dengan BPJS Kesehatan. Namun terkait waktu kapan akan masuk kedalam usulan penerima bantun iuran merupakan wewenang dari kementrian terkait.
Terimakasih BPJS Kesehatan |