Panitia PPDB tk kabupaten hanya mengatur proses pendaftaran. Semuanya tertuang dalam aturan berupa juknis PPDB. Semua proses pendaftaran tanpa biaya/gratis. Sedangkan proses pasca PPDB seperti daftar ulang, MPLS, dll menjadi area tanggungjawab sekolah. Terimakasih |