AdminLTE Logo Sambat Marang Bupati (SAMBU)

DETAIL BALASAN
KEMBALI    
NO TGL ADUAN TGL DITERUSKAN NAMA SKPD TGL BALASAN BALASAN
1 24-03-2022 11:51:00 24-03-2022 12:15:08 BPN 04-10-2022 13:40:57

NJOP adalah nilai jual obyek pajak, merupakan nilai jual dari tanah dan atau bangunan, dihitung per m2 ( meter persegi), yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Setempat, nilai itu bisa dilihat dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB),  yang dipungut tiap tahun, jadi NJOP itu bukan nomor, tapi suatu nilai dari tanah dan bangunan sebagai dasar untuk memungut pajak tanah dan bangunan, dan juga sebagai dasar untuk penghitungan besarnya BPHTB ( Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dan PPH dinal, yg harus dibayarkan oleh pihak yang memperoleh tanah dan yang melepaskan tanah, apabila tanah dan bangunan tsb di alihkan kepada pihak lain,atau terjadi jual beli,  hibah,  warisan. Demikian bpk yang bisa dijelaskan semoga bisa berkenan. Terimakasih