AdminLTE Logo Sambat Marang Bupati (SAMBU)

DETAIL BALASAN
KEMBALI    
NO TGL ADUAN TGL DITERUSKAN NAMA SKPD TGL BALASAN BALASAN
1 09-01-2021 10:15:00 14-04-2021 11:51:09 DINKOMINFOTIK 10-08-2021 12:37:34

Untuk pembuatan sertipikat seyogyanya pemohon langsung saja mendaftar ke loket pendaftaran sertipikat yang tersedia di Kantor Pertanahan Kab. Brebes, diloket tsb pemohon akan mendapatkan kwitansi biaya yg harus dibayarkan melalui bank yg telah ditunjuk, dengan jumlah yg pasti dari kumputerisasi kantor pertanahan(KKP) dihitung berdasarkan luas tanah yg dimohon, 

Untuk program pensertipikatan melalui PTSL yg biayanya ditanggung APBN, diadakan di desa2 tertentu yang usulannya dari desa2 tsb dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab.Brebes, jadi tidak semua desa ada jatah untuk pensertipikatan yg ditanggung APBN, atau masyarakat menyebutnya pendaftaran sertipikat gratis.