| 1 |
09-01-2021 10:15:00 |
14-04-2021 11:51:09 |
DINKOMINFOTIK |
10-08-2021 12:37:34 |
Untuk pembuatan sertipikat seyogyanya pemohon langsung saja
mendaftar ke loket pendaftaran sertipikat yang tersedia di Kantor Pertanahan
Kab. Brebes, diloket tsb pemohon akan mendapatkan kwitansi biaya yg harus
dibayarkan melalui bank yg telah ditunjuk, dengan jumlah yg pasti dari
kumputerisasi kantor pertanahan(KKP) dihitung berdasarkan luas tanah yg
dimohon,
Untuk program pensertipikatan melalui PTSL yg biayanya
ditanggung APBN, diadakan di desa2 tertentu yang usulannya dari desa2 tsb dan
ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab.Brebes, jadi
tidak semua desa ada jatah untuk pensertipikatan yg ditanggung APBN, atau
masyarakat menyebutnya pendaftaran sertipikat gratis. |