| 1 |
04-04-2021 18:50:32 |
06-04-2021 15:10:43 |
KEC. SALEM |
06-04-2021 15:11:23 |
Program PTSL adalah pendaftaran tanah sistematis lengkap, yaitu pendaftaran sertipikat untuk pertama kali pada seluruh tanah di wilayah desa, jadi obyek PTSL khusus untuk tanah- tanah yang belum bersertipikat, untuk tanah bpk sumirta karena sudah bersertipikat, pemecahannya tidak bisa melalui PTSL tetapi melalui permohonan rutin ke kantor Pertanahan Kab. Brebes, dengan mengajukan permohonan pemecahan bidang tanah.
|