Berdasarkan hasil kroscek dapat kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Bagi petani yang sudah terdaftar dalam
e-rdkk walaupun kartu tani-nya belum jadi tetap dapat dilayani kebutuhan pupuk
subsidinya dengan menggunakan form penebusan yang disediakan oleh Kios Pupuk
Resmi.
- Berdasarkan pengecekan di system
erdkk.pertanian.go.id diperoleh hasil dan kesimpulan :
• Tasruri, NIK 3329010506560003, Luas Lahan
0,08 Ha, Luas Tanam 0,24 Ha, DOSIS & KEBUTUHAN SUDAH SESUAI
• Ilbert Ardia Susanto, NIK
3329010803200003, Luas Lahan 0,325 Ha, Luas Tanam 0,975 Ha, DOSIS &
KEBUTUHAN SUDAH SESUAI
• Margono, NIK 3329, Luas Lahan 0,57 Ha,
Luas Tanam 1,71 Ha, DOSIS & KEBUTUHAN TIDAK SESUAI. Akan dikomunikasikan
perbaikannya dengan Admin Kecamatan dan Tim IT e-RDKK Pusat.
- Sebagai informasi dosis pupuk rekomendasi
telah ditetapkan oleh Balitbang Kementerian Pertanian dimana terjadi perubahan
dosis rekomendasi dari pupuk tunggal menjadi pupuk majemuk, sebagai contoh
Komoditas Padi di Kecamatan Salem urea sebelumnya 250 kg per Ha menjadi 150 kg
per Ha, NPK sebelumnya 200 kg per Ha menjadi 275 kg per Ha.
- Untuk informasi selengkapnya silahkan
menghubungi Kostratani (Kantor BPP) setempat guna mendapatkan penjelasan
selengkapnya dan update perkembangan penanganan masalah yang dilaporkan.
|