Silahkan sampaikan ke pemerintah desa
setempat .Syarat Penerima PKH adalah keluarga sangat miskin/miskin
(prasejahtera) yg memiliki Bumil/anak balita/anak sekolah/lansia/disabilitas
berat. Tidak ada pendaftaran sebagai penerima PKH. Calon Penerima PKH (CKPM
PKH) datanya diperoleh dari pusat dan berdasarkan kuota yg ditetapkan oleh
pusat yg jumlahnya berbeda antar kab/kota seIndonesia. CKPM ini sudah masuk/terdaftar
dalam Basis Data Terpadu (BDT)/DTKS (Data Terpadu Kesejahteraa Sosial)
kemiskinan yg diinput dr masing2 desa
|