| 1 |
16-04-2020 23:46:00 |
12-03-2021 18:38:10 |
DINSOS |
12-03-2021 18:38:38 |
Terimakasih telah menggunakan layanan aduan kami, selanjutnya akan kami teruskan pada dinas terkait. Syarat Penerima PKH adalah keluarga sangat miskin/miskin (prasejahtera) yg memiliki Bumil/anak balita/anak sekolah/lansia/disabilitas berat. Tidak ada pendaftaran sebagai penerima PKH. Calon Penerima PKH (CKPM PKH) datanya diperoleh dari pusat dan berdasarkan kuota yg ditetapkan oleh pusat yg jumlahnya berbeda antar kab/kota seIndonesia. CKPM ini sudah masuk/terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT)/DTKS (Data Terpadu Kesejahteraa Sosial) kemiskinan yg diinput dr masing-masing desa.
|