| 1 |
24-04-2020 08:00:00 |
12-03-2021 18:05:29 |
SATPOL PP |
12-03-2021 18:06:04 |
Terimakasih telah menggunakan layanan aduan kami, selanjutnya laporan kami teruskan pada dinas terkait. Berdasarkan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebljakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan Himbauan Bupati Brebes dalam Peningkatan dan Kesiapsiagaan Pencegahan Virus Corono (Covid-19), tidak memberikan izin kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan.
|