| 1 |
22-02-2020 09:19:00 |
25-02-2021 10:26:25 |
DINDIKPORA |
25-02-2021 10:29:12 |
Terimakasih telah menggunakan layanan aduan kami, selanjutnya laporan kami teruskan pada dinas terkait. Masalah penggunaan dana BOS tahun anggaran 2020 diatur oleh Permendikbud No 8 thn 2020. Regulasi tersebut sudah disosialisasikan kepada Koorwilcam, pengurus K3S dan Kep Sek SMP se-Kab Brebes, yang intinya Dindikpora telah memerintahkan agar BOS dibelanjakan sesuai dengan peruntukannya, termasuk tuk GTT dn PTT maksimal 50%, tentu saja dengan berbagai pertimbangan serta perimbangan komponen kegiatan lain yang dibiayai oleh BOS.
|